UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 71
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.
(2) Pidana tambahan terdiri atas:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
- pemenuhan kewajiban adat.
(3) Apabila dalam hukum materiil diancam pidana
kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
(4) Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang
melanggar harkat dan martabat Anak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
