UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 70
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pidana
