UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 69
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai
tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
(2) Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun
hanya dapat dikenai tindakan.
