UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 68
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
(1) Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan
Sosial bertugas:
membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;
memberikan pendampingan dan advokasi sosial;
menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif;
membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku Anak;
membuat . . .
- membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan;
- memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial Anak;
- mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat; dan
- melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak di lingkungan sosialnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
Bagian Kesatu Umum
