UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 63
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
Petugas kemasyarakatan terdiri atas:
- Pembimbing Kemasyarakatan;
- Pekerja Sosial Profesional; dan
- Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pembimbing Kemasyarakatan
