UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 62
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada
hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.
(2) Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling
lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.
Bagian Kesatu Umum
