UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 61
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam
sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak.
(2) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.
