UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 60
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan
kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak.
(2) Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan
oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan.
(3) Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian
kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara.
(4) Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum.
