UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 59
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Sidang Anak dilanjutkan setelah Anak diberitahukan mengenai keterangan yang telah diberikan oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi pada saat Anak berada di luar ruang sidang pengadilan.
