UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 58
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau Anak
Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Anak dibawa keluar ruang sidang.
(2) Pada saat pemeriksaan Anak Korban dan/atau Anak
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak
dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, Hakim dapat memerintahkan Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar keterangannya:
- di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya; atau
- melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dengan didampingi oleh orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya.
