UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 64
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
(1) Penelitian kemasyarakatan, pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(2) Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pembimbing
Kemasyarakatan sebagai berikut:
- berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang ilmu sosial atau yang setara atau telah berpengalaman bekerja sebagai pembantu Pembimbing Kemasyarakatan bagi lulusan:
- sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun; atau
- sekolah menengah atas dan berpengalaman di bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga) tahun.
- sehat jasmani dan rohani;
- pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur Muda Tingkat I/ II/b;
- mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta pelindungan anak; dan
- telah mengikuti pelatihan teknis Pembimbing Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat.
(3) Dalam hal belum terdapat Pembimbing
Kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan oleh petugas LPKA atau LPAS atau belum terbentuknya LPKA atau LPAS dilaksanakan oleh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
