UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 55
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan
orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.
(2) Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping
tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Dalam hal Hakim tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang Anak batal demi hukum.
