UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 56
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, Anak dipanggil masuk beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
