UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 54
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.