UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 51
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh Anak, orang tua/Wali, dan/atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya kepada Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
