UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 50
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara Anak
dalam tingkat kasasi dengan hakim tunggal.
(2) Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan
pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Kasasi dibantu
oleh seorang panitera atau seorang panitera pengganti.
Paragraf 4 Peninjauan Kembali
