UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 49
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Kasasi, berlaku syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Kasasi, berlaku syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).