Pasal 52
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau
majelis hakim untuk menangani perkara Anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari Penuntut Umum.
(2) Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7
(tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai Hakim.
(3) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Proses . . .
(4) Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi
pengadilan negeri.
(5) Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai
kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
(6) Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan,
perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
