UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 43
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara
Anak dilakukan oleh Hakim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan negeri yang bersangkutan melalui ketua pengadilan tinggi.
(2) Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
- telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
(3) Dalam hal belum terdapat Hakim yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas pemeriksaan di sidang Anak dilaksanakan oleh hakim yang melakukan tugas pemeriksaan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
