UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 42
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai
kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
(4) Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib
menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan.
Bagian Kelima . .
Bagian Kelima Hakim Pengadilan Anak
Paragraf 1 Hakim Tingkat Pertama
