UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 41
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh
Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2) Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- telah berpengalaman sebagai penuntut umum;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
- telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
(3) Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas penuntutan dilaksanakan oleh penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
