UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 40
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Pejabat yang melakukan penangkapan atau
penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum.
(2) Dalam hal pejabat tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penangkapan atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Penuntutan
