UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 44
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam
tingkat pertama dengan hakim tunggal.
(2) Ketua pengadilan negeri dapat menetapkan
pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.
(3) Dalam setiap persidangan Hakim dibantu oleh
seorang panitera atau panitera pengganti.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Hakim Banding
