UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 36
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti dalam perkara Anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua) hari.
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti dalam perkara Anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua) hari.