UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 37
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan
pemeriksaan di tingkat banding, Hakim Banding dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atas permintaan Hakim Banding dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Banding belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
