UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 35
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan
pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atas permintaan Hakim dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
