UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 34
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan
penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari.
(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
