UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 33
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
(4) Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS.
(5) Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat
dilakukan di LPKS setempat.
