UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 32
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan
dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan
dengan syarat sebagai berikut:
- Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
- diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
(3) Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat
perintah penahanan.
(4) Selama . . .
(4) Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani,
dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.
(5) Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan
penempatan Anak di LPKS.
