UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 31
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik
berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam waktu paling lama 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dimulai penyidikan.
