UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 30
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna
kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
(2) Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang
pelayanan khusus Anak.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada
di wilayah yang bersangkutan, Anak dititipkan di LPKS.
(4) Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara
manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.
(5) Biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS
dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
