UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 29
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.
(2) Proses Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Diversi.
(3) Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai
kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
(4) Dalam hal Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan
penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.
Bagian Ketiga Penangkapan dan Penahanan
