UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 26
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh
Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pemeriksaan terhadap Anak Korban atau Anak Saksi
dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- telah berpengalaman sebagai penyidik;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
- telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
(4) Dalam hal belum terdapat Penyidik yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik yang melakukan tugas penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
