UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 25
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Register perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat
secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara Anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman register
perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Penyidikan
