UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 24
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan Anak, sedangkan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan yang berwenang.
