UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 23
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib
diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau
Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.
(3) Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa
perkara yang sedang diperiksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi orang tua.
