UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 27
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak,
Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta
pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak
Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
