UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 107
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diberlakukan.
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diberlakukan.