UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 108
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012
,
ttd.
52 Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
