UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 106
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
