UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 105
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah
diberlakukannya Undang-Undang ini:
setiap kantor kepolisian wajib memiliki Penyidik;
setiap kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum;
setiap pengadilan wajib memiliki Hakim;
kementerian . . .
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun Bapas di kabupaten/kota;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun LPKA dan LPAS di provinsi; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial wajib membangun LPKS.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan kantor Bapas dan
LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f dikecualikan dalam hal letak provinsi dan kabupaten/kota berdekatan.
(3) Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum tidak memiliki lahan untuk membangun kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, pemerintah daerah setempat menyiapkan lahan yang dibutuhkan.
