UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 14
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
- Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
