UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 13
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1.866.248.000.000,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
