UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 12
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1.849.403.651.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
