Pasal 10
(1) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2011
diperkirakan sebesar Rp18.803.025.202.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus tiga miliar dua puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah). (1a) Subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi pupuk Tahun Anggaran 2009 (audited) sebesar Rp1.967.601.852.000,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan termasuk realokasi kekurangan bayar subsidi pupuk Tahun Anggaran 2008 (audited) sebesar Rp458.423.350.000,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari bagian anggaran belanja lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran belanja subsidi (BA 999.07).
(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas
yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi
pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi
penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 12 diubah, dan penjelasan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
