UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 15
(1) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Pasal 8 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro dan perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
(2) Dihapus . . .
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
