UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 99
BAB 10 — PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan
Pelestarian Cagar Budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Penyidikan
