Pasal 98
(1) Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
hasil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan
anggaran untuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Kompensasi Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan
dana cadangan untuk Penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
BAB X . . .
Bagian Kesatu Pengawasan
