UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 97
BAB 8 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
(2) Pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat terhadap Cagar Budaya dan kehidupan sosial.
(3) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.
(4) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Cagar
Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PENDANAAN
