Pasal 96
BAB 8 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
tingkatannya mempunyai wewenang:
- menetapkan . . .
menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya;
mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah;
menghimpun data Cagar Budaya;
menetapkan peringkat Cagar Budaya;
menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;
menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
mengelola Kawasan Cagar Budaya;
mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang Pelestarian, Penelitian, dan museum;
mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan;
memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya;
memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan;
melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota;
menetapkan batas situs dan kawasan; dan
menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
(2) Selain . . .
(2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah berwenang:
menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya;
melakukan pelestarian Cagar Budaya yang ada di daerah perbatasan dengan negara tetangga atau yang berada di luar negeri;
menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional;
mengusulkan Cagar Budaya Nasional sebagai warisan dunia atau Cagar Budaya bersifat internasional; dan
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pelestarian Cagar Budaya.
